Cybercrime adalah
sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau
oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan
pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa
pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Cybercrime
sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring
dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi, sebagai berikut :
Denial
of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate
sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk
saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar
yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
Cyber
Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang
tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta
tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki
oleh para user.
*
- See more at:
http://www.zainalhakim.web.id/apa-itu-cybercrime.html#sthash.V4jN8BEy.dpuf